Sabtu, 18 April 2026

KPU Jambi Mengakui Ada Orang yang Mencoblos di Dua TPS

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Kamis, 22 Februari 2024 | 12:14 WIB

Pengisian C Hasil Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kota Jambi (Maskun Sopwan)
Pengisian C Hasil Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kota Jambi (Maskun Sopwan)

Jambiline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 tempat pemungutan suara (TPS). PSU itu harus dilakukan dengan berbagai penyebab dan latar belakang.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi Suparmin mengakui terdapat pemilih yang mencoblos atau melakukan pemilihan di dua TPS berbeda.

"Jadi, dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik," katanya.

Baca Juga: 12 TPS di Jambi Pemilihan Ulang, Sentra Gakkumdu Bawaslu Bertindak

KPU tidak bisa berbuat banyak terkait fenomena pemilihan itu. Kata Suparmin, pihaknya sedang fokus menyiapkan PSU sesuai rekomendasi dari Bawaslu.

"Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang," tuturnya.

Suparmin mengatakan pihaknya sedang bersiap-siap menyelenggarakan PSU di belasan TPS itu. Logistik PSU sedang didistribusikan.

Baca Juga: Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

"Mulai dari surat suara, kota suara, formulirnya dan sebagainya. Di surat suara itu ada tulisan PSU-nya. Kita punya stok 1.000 (surat suara)," katanya.

Ia mengatakan TPS terjauh berada di Kabupaten Tebo, Jambi. Kerena itu, pengirimannya lebih dipercepat dibandingkan logistik di lokasi lainnya.

Berikut daftar 12 TPS yang akan melaksanakan PSU pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024:

- TPS 66 Kelurahan/Desa Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kabupaten/Kota Kota Jambi
Kronologis atau penyebab karena terdapat tujuh pemilih yang mempunyai KTP luar daerah dalam daftar pemilih tetap (DPT) asal dan tidak terdaftar dalam salinan daftar pemilih tambahan (DPTb). Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 279 pemilih.

- TPS 15 Kelurahan/Desa Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kabupaten/Kota Kota Jambi
Kronologis atau penyebab karena terdapat satu pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta pemilih tidak mengurus surat pindah pilih dan mendapat satu jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 231 pemilih.

- TPS 21 Kelurahan/Desa Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kabupaten/Kota Kota Jambi
Kronologis atau penyebab karena terdapat satu pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta pemilih tidak mengurus surat pindah pilih dan mendapat tiga jenis surat suara PPWP, DPD RI, DPR RI. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 230 pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Sumber: Jambiline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X