Sabtu, 18 April 2026

9 Partai Berikut Belum Lapor LPPDK, Siap-Siap Caleg Nya Terancam Tak Dilantik

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Rabu, 28 Februari 2024 | 15:18 WIB

Caleg terpilih dari 9 partai tersebut terancam tak dilantik jika tak juga lapor LPPDK  (Jambi Line)
Caleg terpilih dari 9 partai tersebut terancam tak dilantik jika tak juga lapor LPPDK (Jambi Line)

Jambiline.com - Sampai tanggal 27 Februari 2024 kemarin, ada sebanyak 9 Partai dari 18 Partai Politik di Provinsi Jambi yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 belum lapor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya ke KPU.

Dampaknya, Caleg terpilih dari 9 partai tersebut terancam tak dilantik jika tak juga lapor LPPDK hingga tanggal 29 Februari hari Kamis besok.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan per tanggal 27 Februari, ada sebanyak 9 partai yang sudah melaporkan dana awal dan akhir kampanye pada Pemilu 2024 kemarin.

Baca Juga: Pemilik Pertama Motor Listrik New Honda EM1 e PLUS di Jambi Dapat Apresiasi dari PT Sinar Sentosa Primatama

Adapun Partai Politik yang sudah melakukan submit LPPDK sampai tanggal 27 Februari 2024 tersebut yakni :

1. Nasdem
2. PAN
3. Perindo
4. PSI
5. PKS
6. Hanura
7. Golkar
8. Demokrat
9. PDIP

Sedangkan 9 partai lagi yanb belum melakukan submit LPPDK hinggal tanggal 27 Februari kemarin, yaknj sebegai berikut :

Baca Juga: Mewakili Indonesia, AHM Kirim Perwakilan Instruktur ke Ajang The 2nd Asia-Oceania Honda Safety Instructor Competition 2024

1. Partai Gerindra
2. PKB
3. PKN
4. PPP
5. PBB
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Ummat
9. Partai Buruh

Oleh karena itu, berdasarkan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, partai politik yang tak melaporkan bakal mendapatkan sanksi. Pada pasal 118 ayat 3 PKPU 18 tahun 2023, sanksi itu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni saat dikonfirmasi awak media ini.

Baca Juga: Caleg Terancam Tidak Dilantik Jika Tak Lapor Dana Kampanye Tanggal 29 Februari Ini

"Kan itu diberi waktu sejak tanggal 23 sampai 29 Februari nanti. Jika partai politik ini belum melaporkan LPPDK nya, sanksinya ya itu berupa pembatalan pelantikan Caleg terpilih dari partai tersebut." Terang Iron pada Jambiline.com, Rabu (28/02/2024).

Untuk itu dirinya berharap partai politik yang belum, agar segera melaporkan LPPDK nya ke Akuntan Publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Sumber: Jambiline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X