Jambiline.com - Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi minta Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius memonitoring kinerja Kepala Daerah di Jambi.
Betapa tidak, menurut mantan aktivis jambi itu saat ini ada 3 Kepala Daerah di Provinsi Jambi yang masih ada yang ingkar alias tidak patuh terhadap aturan di negara ini.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada 26 april 2024, Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi bersama Kepala Satuan Tugas KPK RI, Harun Hidayat beserta jajaran membahas berbagai agenda penting yang harus dimonitor KPK RI.
Baca Juga: Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024
Menurut Saiful Roswandi, saat ini masih ada Kepala Daerah dalam Provinsi Jambi yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, katanya, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak mentaati aturan.
"Sudah kewajiban bagi siapapun yang mendapat tugas sebagai pelayan publik, wajib mentaati aturan. Tidak boleh mereka (Kepala Daerah/ASN) merasa berkuasa. Mereka itu tiada lain hanya pelayan publik yang harus taat aturan," kata Saiful Roswandi pada Selasa, (30/04/2024).
Baca Juga: PJ Bupati Kerinci, Asraf Tinjau Jalan Longsor di KM 18 Sungai Penuh-Tapan
Sikap hedon (bergaya mewah) yang terlihat pada Kepala Daerah, cendrung berprilaku koruptif. Untuk itu, ia minta agar KPK RI lebih serius memonitoring kinerja pemerintah daerah.
"Kita harus berkomitmen pada tugas utama kita. Yaitu melayani masyarakat. Bukan sebaliknya. KPK kita minta lebih serius memonitor kinerja pemda. Terutama perilaku dan gaya hidup kepala daerahnya," imbuhnya.
Saat ini, sambung Saiful masih ada tiga pemerintah daerah yang dinilai inkar terhadap aturan, karena belum melaksanakan tindakan korektif Ombudsman Jambi. Daerah tersebut yakni Pemda Bungo, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Baca Juga: Wakil Gubernur Apresiasi Pengajian Akbar dan Silaturahim Syawal 1445 H LDII Provinsi Jambi
Untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo, sampai saat ini belum juga menerbitkan SPT PBB bagi pelapor Ombudsman.
Sementara untuk Pemda Kerinci tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti, adalah belum dibayarnya gaji perangkat desa di Desa Tanjung Pauh Mudik, sementara Kepala Daerahnya selaku atasan tidak mengambil tindakan apapun.
Artikel Terkait
Ombudsman Jambi Surati Pj Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh Soal PPPK
Awasi Penyelenggaraan Jalan di Jambi, Ombudsman Minta BPJN Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik
Datangi BPJN Jambi, Kepala Ombudsman Usulkan Perbaikan Jalan di Kerinci
Ombudsman Dorong Percepatan Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan
Sebut Tak Boleh ada Pungutan di Sekolah, Ombudsman: Jika Ada Laporkan ke Kami
Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik, Ombudsman Minta KPK Turun Langsung Tangani Kepala Daerah