Sabtu, 18 April 2026

Telusuri Dugaan Pungli Saat Seleksi PPK dan PPS di Kerinci dan Merangin, KPU Provinsi Jambi Akan Ambil Langkah Berikut

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Kamis, 16 Mei 2024 | 21:02 WIB

Heboh dugaan Pungli seleksi PPK dan PPS di dia Kabupaten Merangin dan Kerinci. KPU Provinsi Jambi, bentuk tim Penelusuran.  (Ilustrasi Net)
Heboh dugaan Pungli seleksi PPK dan PPS di dia Kabupaten Merangin dan Kerinci. KPU Provinsi Jambi, bentuk tim Penelusuran. (Ilustrasi Net)

Jambiline.com - Heboh dugaan Pungli saat seleksi PPK dan PPS di dia Kabupaten di Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Merangin dan Kerinci. KPU Provinsi Jambi, pun langsung bentuk tim penelusuran. 

Menyikapi informasi dan pemberitaan media online terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) maupun permasalahan lainnya yang diduga terjadi dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Maka KPU Provinsi Jambi mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Kunjungi Universitas Jambi, Kepala Ombudsman Minta Unja Tingkatkan Pelayanan Publik

1. Membentuk Tim Penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seleksi anggota PPK dan PPS ke Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci. 

2. Mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi melalui nomor telepon/whatsapp kontak/hotline pengaduan yakni: 08117421880
082376206671.

3. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi, yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin maupun menghubungi nomor kontak/whatsapp di atas atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan A Thalib Nomor 33, Kelurahan Pematang Sulutr, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Laporan wajib dengan menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid.

Baca Juga: Komoditas Nanas Tangkit Terima Sertifikat Indikasi Geografis, Al Haris : Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat dan Daya Tarik Wisata Produk Lokal

3. KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor.

4. Laporan yang menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X