Beberapa pasal dalam draf tersebut juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami khawatir Komisi I DPR merancang draf ini demi kepentingan pemodal, mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, kita harus menolaknya sebelum penyusunan draf ini dinyatakan tuntas,” tambah Irma.
Baca Juga: Awet Hingga Malam Ini, BMKG Sebut Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Hampir Menyeluruh
Ketua AJI Jambi, Suwandi alias Wendi, memperingatkan bahwa KPI bisa menjadi lembaga powerful yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan hak publik untuk mendapatkan informasi, serta berpotensi melakukan kriminalisasi. Perekrutan komisioner KPI rawan disusupi oleh partai politik dan kelompok yang mengabaikan hak publik.
“RUU Penyiaran harus dirancang dengan partisipasi publik. Namun, Komisi I DPR malah merancang RUU ini tanpa mempertimbangkan asas kepentingan publik,” ujarnya.
Masyarakat umum juga khawatir dengan draf RUU Penyiaran, yang dapat membatasi akses informasi penting akibat larangan jurnalisme investigasi. Aktivis sekaligus musisi dari Rambu House, Ismet Raja, mengatakan masyarakat non-jurnalis harus menyuarakan penolakan terhadap RUU ini.
Baca Juga: AHM Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Program ESG Mission, Engaging for The Future
“Penolakan RUU Penyiaran semakin meluas. Kita harus merespons kejanggalan undang-undang yang mengkriminalisasi hak-hak siar sebagai kita umat manusia,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menyerukan dan menuntut:
1. Penolakan tegas terhadap draf RUU Penyiaran versi Maret 2024.
2. Mendesak pemerintah dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.
3. Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
5. Melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.
Artikel Terkait
Sepeda Motor Jurnalis di Jambi yang Dirampas Debt Collector Dikembalikan
Rumah Kontrakan Jurnalis di Jambi Disusupi Pencuri: Uang dan 2 Ponsel Raib
Apresiasi Turnamen Mini Soccer HUT Antara, Yamaha Puji Jurnalis Perempuan Jambi
AJI Jambi Melatih 20 Jurnalis dalam Memverifikasi Disinformasi Isu Minoritas
Jurnalis dan Komunitas di Jambi Jajal Motor New Honda Stylo 160, Sensasi Berkendara Premium dan Unik