Sabtu, 18 April 2026

Jurnalis hingga Seniman di Jambi Tanda Tangan Petisi Penolakan RUU Penyiaran, DPRD Tak Muncul

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Senin, 27 Mei 2024 | 17:42 WIB

Jurnalis hingga mahasiswa menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran. (Sobar Alfahri)
Jurnalis hingga mahasiswa menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran. (Sobar Alfahri)

Jambiline.com   - Jurnalis, seniman, hingga mahasiswa silih berganti menandatangani petisi persetujuan RUU Penyiaran. Aksi penolakan ini diadakan oleh Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Gedung DPRD Provinsi, Kota Jambi, Senin (27/5/2024).

Koordinator aksi sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi Suwandi alias Wendi mengatakan bahwa tanda tangan petisi ini menunjukkan resah publik dengan adanya RUU Penyiaran. Para peserta petisi khawatir munculnya otoritarianisme baru yang mengancam demokrasi.

“Itu menjadi legitimasi bahwa semua pihak menolak RUU Penyusunan. Kemudian kebebasan berekspresi dan hak publik mendapatkan informasi terancam,” katanya, Senin (27/5).

Baca Juga: Aksi di DPRD, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Tolak RUU Penyiaran

Namun, tidak ada anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir untuk menandatangani petisi dan mengikuti Sidang Rakyat. Kabarnya, ketua dan anggota DPRD Provinsi Jambi sedang dinas di luar Jambi. Terpaksa seorang staf humas DPRD mencantumkan tanda tangan di lembar petisi persetujuan RUU Penyiaran.

Seharusnya, anggota DPRD datang dan bisa menjelaskan terkait RUU Penyiaran dan menyatakan sikap apakah menolak atau setuju terhadap revisi undang-undang ini,” kata Wendi.

Hasil sidang rakyat dari seluruh massa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, seniman, komunitas pers pelajar dan pengisi: Memutuskan bahwa RUU Penyuaran versi Maret 2024 harus ditolak dan pembahasan ulang draf RUU Penyuaran harus melibatkan partisipasi publik.

Baca Juga: Warga Lempar Melotov ke Tugboat Tongkang Batu Bara, Forkopimda Batanghari Polres Bersama Lakukan Ini

Sedangkan Ketua KPID Jambi, Kemas Alfajri, yang hadir saat itu ikut menandatangani petisi dan menyetujui meneruskan persetujuan RUU Penyiaran ke KPI pusat.

“Malah KPI yang menjadi super body ,” kata Wendi.

Koalisi ini menilai RUU Penyuaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyuaran rampung dan disetujui sebagai undang-undang.

Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyuaran, terdapat larangan menyajikan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan betapa terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

“RUU Penyuaran tidak akan mendapat persetujuan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan berekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” kata Wendi.

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyusunan Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan penyelesaian jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga berkuasa yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi pengintaian komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok 'jahat' yang mengabaikan hak publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Sumber: Jambiline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X