Sabtu, 18 April 2026

MK Kabulkan Gugatan PDIP, 2 TPS di Batanghari Bakal Lakukan PSU

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Senin, 10 Juni 2024 | 20:01 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi.  (KPU Provinsi Jambi)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi. (KPU Provinsi Jambi)

Jambiline.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dari beberapa gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut, hanya dikabulkan untuk dilakukan pungutan suara ulang untuk DPRD Provinsi Jambi hanya di Dapil Jambi 2.

Dalam amar putusan MK, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Rumah Panggung di Desa Paseban Tebo Nyaris Punah

Dua TPS yang akan dilakukan PSU itu yakni, di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

“Amar putusannya PSU TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari,” ujar Komisoner KPU Provinsi Jambi, Parmin pada Senin (10/06/2024).

Sementara dua gugatan lainnya yang dilayangkan ke MK, seperti di Kabupaten Muaro Jambi di 9 TPS di Desa Tangki, Kecamatan Sungai Gelam, dan 5 TPS di Kecamatan Marosebu Ulu dan KEcamatan Bulian untuk DPRD Provinsi Jambi ditolak.

Baca Juga: 8 Jenis Motor Honda dengan Fitur Power Charger untuk Penuhi Kebutuhan Era Digital

“Gugatan di 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci juga ditolak,” timpalnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X