Jambiline.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dari beberapa gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut, hanya dikabulkan untuk dilakukan pungutan suara ulang untuk DPRD Provinsi Jambi hanya di Dapil Jambi 2.
Dalam amar putusan MK, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Rumah Panggung di Desa Paseban Tebo Nyaris Punah
Dua TPS yang akan dilakukan PSU itu yakni, di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
“Amar putusannya PSU TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari,” ujar Komisoner KPU Provinsi Jambi, Parmin pada Senin (10/06/2024).
Sementara dua gugatan lainnya yang dilayangkan ke MK, seperti di Kabupaten Muaro Jambi di 9 TPS di Desa Tangki, Kecamatan Sungai Gelam, dan 5 TPS di Kecamatan Marosebu Ulu dan KEcamatan Bulian untuk DPRD Provinsi Jambi ditolak.
Baca Juga: 8 Jenis Motor Honda dengan Fitur Power Charger untuk Penuhi Kebutuhan Era Digital
“Gugatan di 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci juga ditolak,” timpalnya.
Artikel Terkait
Ada Temuan Pergeseran Suara Diperbaiki di Pleno, Waka DPRD dari Partai Golkar Ini Apresiasi Kinerja Bawaslu dan KPU Sarolangun
KPU Provinsi Jambi Segera Buka Seleksi Pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwalnya
4 Paslon Bacakada di Provinsi Jambi Daftar ke KPU Lewat Jalur Perseorangan
Telusuri Dugaan Pungli Saat Seleksi PPK dan PPS di Kerinci dan Merangin, KPU Provinsi Jambi Akan Ambil Langkah Berikut
KPU Kota Jambi Tetapkan Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Deni: Setelah Ini Tinggal Menunggu Pelantikan
Berikut Daftar 45 Anggota DPRD Kota Jambi Terpilih yang Akan Dilantik oleh KPU
KPU Provinsi Jambi Rekrut 9.913 Pantarlih Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Dia Syaratnya