Sabtu, 18 April 2026

Penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Ketua TP PKK Desa

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:38 WIB

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Ketua TP PKK Desa (Diskominfo Muaro Jambi)
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Ketua TP PKK Desa (Diskominfo Muaro Jambi)

Jambiline.com - Masa jabatan 149 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades pada Rabu, 19 Juni 2024, di Gedung Serba Guna Muaro Jambi.

Acara dimulai dengan pengukuhan oleh Pj. Bupati Raden Najmi, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.

Baca Juga: Terus Melonjak Naik Beberapa Pekan Terakhir, Berikut Rincian Harga Sawit di Jambi Minggu Ini

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Raden Najmi menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi didasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-undang tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga diperlukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Raden Najmi dalam sambutannya di hadapan para Kades.

Baca Juga: Pilwako Jambi 2024, Pengamat Sebut Hanya Dua Calon yang Paling Serius dan Realistis : Warga Kota Jambi Sudah Lebih Cerdas dalam Memilih Pemimpin

Lebih lanjut, Pj. Bupati menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kebersamaan, keterpaduan, dan kedewasaan berpolitik seluruh komponen masyarakat.

Ia berharap bahwa modal kebersamaan ini dapat digunakan untuk menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Saya juga berharap kepala desa menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada warganya untuk mensukseskan PILKADA 2024,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X