Ia menambahkan, SK tersebut juga akan menjadi dasar bagi Pemprov Jambi, untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk penanggulangan Karhutla.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Kuartal III 2024, Berikut Rinciannya
"Dengan adanya SK ini, Pemprov Jambi bisa mengalokasikan anggaran untuk membeli peralatan pemadaman api, melatih petugas, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
Pinto pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah terjadinya karhutla.
"Mari kita jaga hutan dan lahan kita agar terhindar dari kebakaran. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda kebakaran," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jambi Ini Kurban Simental, Buat Disembelih Warga Tanjabbar
Kisah Ananda Parnas, dari Ketua OSIS Hingga Jadi Anggota DPRD Terpilih Termuda di Kota Jambi
Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event, Ketua DPRD Jambi Harap bisa Memangkas Waktu Perizinan
Ranperda RPJPD dan Ranperda Pembangunan Kependudukan, Ketua DPRD Jambi : Keduanya Harus Terintegrasi dengan Pusat
Ketua DPRD Jambi Ingatkan Disdik, Proses PPDB Tahun Ini Harus Tertib, Transparan dan Sesuai Aturan
KPU Bersama Bawaslu Datangi Rumah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di Kenali Besar
DPRD Dorong Pembangunan Flyover di Exit Tol Pall 10 Kota Jambi, Ini Alasannya