Jambiline.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun ia mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Edi menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati, merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
Politisi PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan mengapa Astuti harus membayar, dimana uang Rp75 tersebut merupakan gajinya selama ia masih aktif mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut. Kenapa harus dikembalikan." Katanya, Jumat (05/07/2024).
Sebaliknya, jika uang yang diterima tersebut bukanlah hak Astuti dan dia tidak mengajar lagi si TK tersebut.
Namun kasus Astuti ini berbeda, dimana sang Guru TK tersebut masih aktif mengajar.
Itu artiny, menurut Edi apa yang diterima Astuti adalah hak nya yang memang harus diterima sebagai upah dirnga mengajar selama ini.
"Kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut.
Selain itu, anggota DPR RI terpilih di Pemilu 2024 itu juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.
Artikel Terkait
Ranperda RPJPD dan Ranperda Pembangunan Kependudukan, Ketua DPRD Jambi : Keduanya Harus Terintegrasi dengan Pusat
Ketua DPRD Jambi Ingatkan Disdik, Proses PPDB Tahun Ini Harus Tertib, Transparan dan Sesuai Aturan
KPU Bersama Bawaslu Datangi Rumah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di Kenali Besar
DPRD Dorong Pembangunan Flyover di Exit Tol Pall 10 Kota Jambi, Ini Alasannya
DPRD Dorong Pemprov Jambi Segera Buat SK Siaga Darurat Karhutla
DPRD Dukung Penuh Penanggulangan Bencana di Jambi Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007