Sabtu, 18 April 2026

Pimpin Rapat Pertama Pasca Jadi Pjs Gubernur Jambi, Sudirman Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 25 September 2024 | 16:07 WIB

Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Sudirman memimpin rapat perdana dengan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi.  (Jambi Line)
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Sudirman memimpin rapat perdana dengan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (Jambi Line)

Jambiline.com - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Sudirman memimpin rapat perdana dengan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (25/09/2024) pagi.

Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Jambi, Sudirman menjelaskan bahwa pertama kali ditunjuk oleh Kemendagri RI, Menteri Dalam Negeri RI mengamanatkan untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pertama kali dimana saya ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pjs. Gubernur, ada beberapa pesan yang mesti saya sampaikan waktu dikukuhkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Pertama, Pjs termasuk Pjs. Bupati/Wali Kota, memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, ini tidak boleh berhenti," ujar Sudirman.

Baca Juga: Hingga Tanggal 22 September 2024 Sebanyak 649 Titik Panas Terpantau di Jambi, Berikut Rinciannya

Kedua, tugas dari Pjs memastikan pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan menjamin serta memastikan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

"Ini juga pesan dari Mendagri kepada para Pjs bahwa Pilkadanya harus aman, lancar dan kondusif dan harus menjamin bahwa Pegawai Negeri Sipil Itu netral,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, Kepala OPD yang juga menjalankan pemerintahan bersama dengan Pjs juga dimandatkan tidak melakukan mutasi termasuk rotasi antar instansi.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Serahkan 376 Bantuan Beasiswa Dumisake

”Kami tidak diberikan mandat untuk itu rotasi, juga diartikan selama ini termasuk di kabupaten/kota tidak perlu dilakukan karena sanksinya sudah sanksi pidana, bukan hanya sekedar dikenakan sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana,” katanya.

Terakhir, disampaikan bahwa pengisian PPPK (P3K) harus sesuai dengan edaran Menpan RB.

“Yang tidak kalah pentingnya juga disampaikan oleh Bapak Menteri itu adalah pengisian P3K sesuai dengan edaran Menpan RB, itu untuk tidak diisi memasukkan P3K yang baru maupun mengganti,” pungkasnya.

Baca Juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Nostalgia Momen Lamaran Jelang Hari Pernikahan Ke-3

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X