10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Sementara sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ***
Artikel Terkait
Antisipasi Begal, Polda Jambi Gelar Operasi Gabungan
Pj Bupati Henrizal Jadi Irup Apel Pasukan Operasi Patuh 2022
Pemkab Sarolangun Gelar Operasi Pasar Bersubsidi
Operasi Siginjai 2024 Dimulai Hari Ini di Jambi, Berikut 8 Pion Ketentuan dari Kepolisian
Operasi Siginjai 2024, Dirlantas Polda Jambi Sebut Angka Kecelakaan di Jambi Menurun 50 Persen
Operasi Pengeboran PPS-11 Berhasil, Pertamina EP Jambi Syukuran Dengan Santuni 100 Anak Yatim