Sabtu, 18 April 2026

Pjs Gubernur Jambi, Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan dalam Menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 13 November 2024 | 20:00 WIB

Pjs Gubernur Jambi, Sudirman apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan, yang direpresentasikan dari hasil kerja Badan Anggaran DPRD.  (Jambi Line)
Pjs Gubernur Jambi, Sudirman apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan, yang direpresentasikan dari hasil kerja Badan Anggaran DPRD. (Jambi Line)

"Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD “wajib” menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Hal ini berarti kita hanya punya waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

Baca Juga: Waspada Warga Jambi, Akan Ada Hujan Lebat Disertai Kilat Petir Hampir Menyeluruh Hingga Malam Nanti

"Ketepatan waktu penetapan APBD ini juga menjadi atensi khusus dalam Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi atau MCP KPK, dimana keterlambatan prosesnya mengindikasikan adanya titik rawan korupsi yang harus dicegah oleh Pemerintah Daerah, semua harus memperhatikan jadwal pembahasan dengan ketat dan dapat menyelesaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini dengan baik dan tepat waktu," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X