Sabtu, 18 April 2026

Kabel Utilitas di Kota Jambi Semrawut hingga Memakan Korban, YLKI Ancam Gugat Pemkot Jambi

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:18 WIB

Kondisi Jaringan Kabel di jalan Prof. Dr. Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kel. Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Kondisi Jaringan Kabel di jalan Prof. Dr. Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kel. Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi

Jambiline.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menyoroti kondisi kabel utilitas di Kota Jambi yang masih semrawut.

Menurutnya, kondisi kabel-kabel yang berjuntaian alias semrawut di Kota Jambi terkesan dibiarkan tanpa ada ketegasan dari Pemerintah Kota Jambi.

Bahkan akibat dari kurang tertata dengan rapinya kabel utiltas ini, satu orang ibu muda meregang nyawa.

Baca Juga: APBD 2025 : Ujian dan Cerminan Kualitas Anggota DPRD Jambi?

Seorang ibu muda itu bernama Riska Apriani (20), warga Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, tewas tersengat listrik yang diduga mengalir dari kabel optik yang menjuntai ke tanah. 

Insiden itu terjadi di jalan H Adam Malik tepatnya sebelum Simpang 4 lampu merah Beringin, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2011) lalu.

Ketua YLKI Jambi, Ibndu Kholdun (Mas)

"Ini kan korban jelas dari otopsi, dari visum akibat kesetrum listrik, dan kita lihat di situ kabel-kabel berserakan," kata ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, yang juga sebagai kuasa hukum korban Senin (03/12/2024).

Baca Juga: Sejarah di Balik Merek HP, Perusahaan Komputer yang Berdiri Selama 40 Tahun

Ia menyebutkan, bahwa insiden tersebut merupakan bentuk kelalaian Pemerintah Kota Jambi dalam menata kota.

"Nah di sini jelas fungsi pengawasan dari tata kotanya lalai, tata kota Pemkot Jambi itu tutup mata kondisi semrawutnya kabel yang ada," tegasnya.

Ibnu Kholdun menekankan perlunya pemerintah Kota Jambi melakukan penertiban melalui dinas terkait.

Baca Juga: Pelatih Inter Milan Dinobatkan sebagai Pelatih Terbaik Italia 2024, Inzaghi: Ini dari Luciano

"Jika tata kota tidak menjalankan fungsinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan artinya pemerintah kota sendiri yang melawan hukum yakni proses pembiaran dari semrawut yang kabel-kabel di jalan sesuai dengan fungsinya kami berpikir tata kota harus tidak boleh berdiam diri," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X