Jambiline.com - Kasus eksploitasi dan TPPO dalam program magang di Jerman telah menjeratsekitar 1.047 mahasiswa di indonesia, bukanlah masalah hukum semata tetapi juga merupakan pelanggaran HAM yang serius karena berdampak pada hilangnya rasa aman, hak untuk mengakses pendidikan dan juga hak atas memperoleh keadilan, Rabu (11/12/2024).
Meskipun proses hukum tengah berjalan, Menurut keterangan Korban, Pada Senin 25 November pihak agency SHB terus berupaya melakukan eksploitasi terhadap korban mahasiswa Universitas Jambi dengan melakukan penagihan hutang melalui Whatsapp.
Adapun jumlah tagihan satu orang korban senilai Rp. 23.800.000 dengan jumlah korban sekitar 57 mahasiswa. Jika di total keseluruhan penagihan hutang berkisar sekitar 1,3 Miliar.
Uang tersebut belum termasuk penagihan service fee yang dibebankan masing-masing korban sebesar 100 euro per orang.
Jerat hutang tersebut bermula saat situasi korban sudah kehabisan banyak uang untuk membayar berkas syarat magang, korban kemudian dijebak untuk menandatangani perjanjian hutang.
Rata-rata korban tidak mengira jika pengurusan dokumen awal harus membayar uang sekitar 10-20 Juta. Salah Satu Korban, Budi (Bukan nama sebenarnya) ia tidak mampu membayar tiket karena uangnya habis untuk membayar syarat berkas keberangkatan.
Budi terpaksa menggadaikan motornya untuk menutupi kekurangan biaya. Korban lain yang juga bernasib sama yaitu, AR salah satu korban dari 5 korban yang gagal berangkat.
AR terpaksa kehilangan uang sekitar 15 juta hanya untuk mengurus dokumen. Kini, AR terpaksa bekerja serabutan untuk menutupi hutang yang dipinjam dari keluarganya.
Menurut Firman, selaku kuasa hukum Korban. Dalam konteks hukum perdata di Indonesia, perjanjian yang batal karena sebab tidak halal merujuk pada ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Pasal ini menjelaskan bahwa suatu sebab dianggap tidak halal jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum. Ketentuan ini memberikan batasan tegas terhadap jenis perjanjian yang dapat diakui dan dilindungi oleh hukum.
Perjanjian dengan sebab tidak halal, seperti kesepakatan untuk melakukan tindakan ilegal, penipuan, atau kegiatan yang melanggar norma sosial dan moral, dinyatakan batal demi hukum.
Artikel Terkait
Kasus Mahasiswa Bunuh Diri: Tekanan Akademik yang Mencekik?, Berikut 5 Solusi yang Ditawarkan Pengamat, Bahren Nurdin
Hadiri PKKMB Unja 2024, Ketua DPRD Jambi Ingatkan Mahasiswa Soal Empat Pilar Kebangsaan
Mahasiswa Kanada dari Politeknik Saskatchewan Sabet Medali Emas di Kompetisi Nasional Skills 2024
Mahasiswa Merangin di Jambi, Siap Menangkan Syukur-Khafid di Pilgub Merangin 2024
Debat Pertama, Romi Hariyanto Singgung Kasus Bunuh Diri Mahasiswa di Mahligai 9 Jambi
Geruduk Polres Merangin, Ini 5 Protes Mahasiswa dan Pemuda
Journalism 360 : Roadshow Promedia Teknologi Indonesia Bakal Sambangi Palembang, Hadirkan Inspirasi Baru untuk Mahasiswa dan Pelaku Media