"Kami sangat bersyukur atas keberhasilan prosedur persalinan ini. Hal ini membuktikan bahwa peserta JKN, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya. Sesuai dengan prinsip gotong royong, BPJS Kesehatan akan terus memastikan peserta mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan," kata Shanti.
Baca Juga: Franco Vazquez Dijatuhi Hukuman Larangan Tampil di 10 Pertandingan Usai Rasis kepada Mehdi Dorval
Shanti juga menghimbau kepada seluruh peserta JKN, agar tetap memastikan status kepesertaan nya aktif, dengan berbagai cara yang bisa diakses secara online, melalui kanal layanan online BPJS Kesehatan.
”Sekarang untuk mengecek status kepesertaan JKN aktif bisa melalui kanal layanan online seperti Chat WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN, atau juga bisa menelpon ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, dan tentu saja bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” terang Shanti.
Shanti pun menambahkan, dengan begitu peserta JKN dapat dengan mudah mengakses keperluan administrasi seputar BPJS Kesehatan, dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan telpon gadget.
Baca Juga: Kapolda dan Wakapolda Jambi Akan Dimutasi, Disusul Sejumlah Pejabat Utama Lainnya
Artikel Terkait
Peserta BPJS Korban Kecelakaan Diminta Bayar Rp37 Juta Lebih, Ombudsman Jambi Turun Tangan
Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud
Media Workshop BPJS Kesehatan, Penganugerahan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan, Ini Lima Poin Perbaikannya
Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
BPJS Tingkat Mutu Pelayanan, Beri Jaminan Peserta JKN Berobat