Sabtu, 18 April 2026

Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman, Eks Pegawai Tersangka Fraud Diproses Hukum

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 4 Juni 2025 | 09:04 WIB

Gedung Mahligai 9 Bank Jambi
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi

Jambiline.com - Bank Jambi memastikan bahwa tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan fraud yang dilakukan oleh RS (26), eks pegawai cabang Kerinci.

Pihak bank Jambi menegaskan telah menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian dan saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini, menurutnya, diambil sebagai bentuk komitmen bank dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.

Baca Juga: Selama 25 Tahun, Bank Jambi Berhasil Mempertahankan Predikat Sangat Bagus

“Ini untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, agar tidak timbul kekhawatiran terhadap dana yang dipercayakan ke Bank Jambi,” ujar Khairul pada Selasa (3/6).

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Khairul menambahkan bahwa Bank Jambi telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat terkait transaksi perbankan, termasuk penarikan dan penyetoran dana.

“Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Jambi, Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program Manunggal Air di Jambi

Bank Jambi juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sistem keamanan demi melindungi data dan dana nasabah.

Pemutusan hubungan kerja terhadap RS merupakan bagian dari implementasi prinsip zero tolerance to fraud yang diterapkan oleh manajemen.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Selasa (2/6/2025), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa RS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan sejumlah ahli.

Baca Juga: Dorong Pertanian Modern, Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Bimo Rota 100 ke Petanian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X