Menurut Taufik, modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura mendapat permintaan dari pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana. Karena sebelumnya kerap membantu nasabah, tindakannya tidak menimbulkan kecurigaan dari pegawai lain, termasuk teller.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Kembalikan Citra Bank Jambi, Edi Purwanto Sebut Ini Tugas Khairul Kedepan
Pasca Mahasiswi Bunuh Diri di Bank Jambi, Pengamat : Perlu Penguatan Sosial dan Mental
Heboh Mahasiswi Bunuh Diri dari Lantai 12 Bank Jambi, Polisi Cek Handphone Korban
Bank Jambi Kembali Serahkan CSR untuk Pencegahan Stunting di Kabupaten Sarolangun
Selama 25 Tahun, Bank Jambi Berhasil Mempertahankan Predikat Sangat Bagus