Sabtu, 18 April 2026

Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman, Eks Pegawai Tersangka Fraud Diproses Hukum

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 4 Juni 2025 | 09:04 WIB

Gedung Mahligai 9 Bank Jambi
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi

Menurut Taufik, modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura mendapat permintaan dari pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana. Karena sebelumnya kerap membantu nasabah, tindakannya tidak menimbulkan kecurigaan dari pegawai lain, termasuk teller.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X