Jambiline.com - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengumumkan percepatan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 10 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Bupati menyebutkan bahwa sebanyak 1.553 orang peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK akan menerima SK tersebut.
Jumlah ini sedikit berkurang dari semula 1.554 orang, karena satu di antaranya telah meninggal dunia.
Penyerahan SK sekaligus pelantikan akan dilakukan di lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi sebelum tanggal 1 Juli 2025. Masa kerja para PPPK resmi dimulai pada tanggal tersebut.
Bupati juga mengingatkan seluruh calon PPPK untuk mulai mempersiapkan diri, baik secara fisik maupun perlengkapan.
Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan serta memastikan atribut Korpri yang digunakan sesuai ketentuan, seperti baju Korpri lengkap, peci nasional hitam polos bagi laki-laki, dan jilbab serta sepatu hitam polos bagi perempuan.
“Kita akan serahkan SK sebelum 1 Juli 2025. Tetap semangat, persiapkan diri, jaga kesehatan, dan siapkan atribut Korpri yang sesuai,” ujar Bupati Bambang Bayu Suseno.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Muaro Jambi Resmikan Workshop Hilirisasi Produk Sawit Berkelanjutan untuk UMKM
Wakil Bupati Muaro Jambi Hadiri Zoom Meeting dengan Kemendagri Bahas Pengendalian Inflasi 2025 dan Antisipasi Cuaca Ekstrem Idul Fitri 1446 H
Banjir Hantam Desa Pematang Jering, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno Langsung Turun Tangan
Buntut Pembakaran Satu Unit Perahu Pencari Barang Antik di Kumpeh Muaro Jambi
Praktisi Hukum Sebut Surat Dukungan KONI Muaro Jambi untuk Hasan Mabruri Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum