Jambiline.com - Surat dukungan ganda ketua KONI Muaro Jambi, Aspihani yang ditujukan kepada dua bakal calon ketum KONI Provinsi Jambi, yakni Budi Setiawan dan Hasan Mabruri kian menjadi sorotan publik.
Setelah menuai kritik di dunia olahraga terkait dukungan ganda, kini surat dukungan KONI Muaro Jambi untuk Hasan Mabruri dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.
Hal tersebut diutarakan oleh praktisi Hukum, Fikri Riza kepada media jambiline.com, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, surat dukungan KONI Muaro Jambi dinilai cacat hukum dan batal demi hukum karena tidak mencantumkan locus dan tempus.
"Surat itu bisa digunakan dan sah apabila locus dan tempusnya jelas, dalam surat dukungan ketua KONI Muaro Jambi untuk Hasan Mabruri itu tidak ada locus (lokasi) dan tempus (waktu). Surat dukungan itu adalah salah satu bentuk perjanjian ( hukum perdata), jika perjanjian itu cacat hukum (1320 dan 1337 KUHPerdata) maka secara otomatis perjanjian akan batal demi hukum (1338-1340 KUHPerdata)," tegas Fikri Riza.
Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Jambi ini menjelaskan, dalam sebuah organisasi, locus dan tempus dalam kaca mata hukum penting dicantumkan, karena:
Baca Juga: Aspihani Sebut Ada Surat Pernyataan, Mumtaz Mona : Makin Memperjelas Kangkangi Aturan
1. Membuktikan keabsahan dokumen: locus dan tempus dapat membuktikan keabsahan suatu dokumen hukum.
2. Menghindari keraguan: locus dan tempus dapat menghindari keraguan tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi.
3. Membantu dalam penyelesaian sengketa: locus dan tempus dapat membantu dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hukum.
"Adalah cacat hukum dan batal demi hukum akibat dari tidak adanya locus dan tempus dalam surat dukungan tersebut dalam dokumen hukum, maka dapat menyebabkan keraguan tentang keabsahan dokumen hukum, dan dokumen tidak dapat digunakan sebagai bukti dukungan terhadap calon ketua KONI tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Huh Yunjin LE SSERAFIM Absen dari Konser Osaka Karena Cedera Punggung
Hal senada juga disampaikan oleh, praktisi Hukum di Jambi, Ibnu Kholdun. Menurutnya surat dukungan Ketua KONI Muaro Jambi untuk Hasan Mabruri tidak mempunyai dasar hukum.
Artikel Terkait
Rahmat Minta TPP KONI Jambi Jaga Netralitas dan Integritas dalam Proses Pemilihan Ketua Umum
Verifikasi Berkas Bacalon Ketum KONI Kacau, 3 Anggota Ajukan Mosi Tidak Percaya
Tak Kunjung Diverifikasi, Anggota TPP Kembalikan Berkas Bacalon ke KONI Provinsi Jambi
KONI Beri Waktu TPP Selesaikan Verifikasi Berkas Balon Ketum Hari Ini
Gegara Ulah Aspihani, Point Dukungan Hasan Mabruri Berkurang dan Tidak Memenuhi Syarat Bakal Calon Ketum KONI Provinsi Jambi