"Ini kan jadi gaduh dan tidak jelas tempat dan waktunya. Kalau organisasi itu kan harus jelas administrasinya, biar dasar hukumnya juga jelas.
"Saat ini surat yang lengkap dan jelas itu yang diberikan ke Budi Setiawan. Jika pun dicabut bisa dituntut, karen merugikan hak kontribusi seseorang," terang Ibnu Kholdun.**
Artikel Terkait
Rahmat Minta TPP KONI Jambi Jaga Netralitas dan Integritas dalam Proses Pemilihan Ketua Umum
Verifikasi Berkas Bacalon Ketum KONI Kacau, 3 Anggota Ajukan Mosi Tidak Percaya
Tak Kunjung Diverifikasi, Anggota TPP Kembalikan Berkas Bacalon ke KONI Provinsi Jambi
KONI Beri Waktu TPP Selesaikan Verifikasi Berkas Balon Ketum Hari Ini
Gegara Ulah Aspihani, Point Dukungan Hasan Mabruri Berkurang dan Tidak Memenuhi Syarat Bakal Calon Ketum KONI Provinsi Jambi