Jambi Line - Dalam menghadapi acara Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) di Jambi, Direktorat Lalulintas Polda Jambi kembali menyetop sementara ativitas angkutan batu bara.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada sejumlah awak media, Senin (30/10/2023). Ia mengatakan, ada penghentian sementara mobilitas batu bara.
Ia mengatakan, penghentian Batu bara tersebut dilakukan guna menjamin Kamseltibcarlantas pelaksanaan STQH Nasional XXVII Tahun 2023 di Kota Jambi, yang akan dibuka oelh Wapres KH. Ma'ruf Amin pada malam ini, hari Senin tanggal 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Anggota Polda Jambi Dibacok Ketika Lerai Perkelahian Gangster
Selain itu, juga dijelaskan bahwa penghentian sementara ini yakni juga berdasarkan dan menindaklanjuti permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Oleh karena itulah, Ditlantas Polda Jambi pun telah mengeluarkan surat resmi nomor B/3965/X/REN.5/2023 tanggal 27 Oktober 2023, yang ditujukan kepada 51 perusahaan tambang pemegang PKP2B/IUP-OP yang beroperasi di Provinsi Jambi.
"Selain itu juga kita ditujukan kepada 51 perusahaan transportir pemegang IPP/IUJP/IUP-OPK se-Provinsi Jambi," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Ajak Masyarakat Jambi Sukseskan STQH Tingkat Nasional
Atas dasar tersebut, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum di Provinsi Jambi selama 2 hari. Baik itu jalan nasional, provinsi maupun kabupaten kota. Terutama arus lalu lintas yang menuju pelabuhan Talang Duku.
“Penghentian sementara itu berlaku 2 hari, pada 29 sampai 30 Oktober 2023," terangnya.
Tak main-main, guna memastikan tidak ada angjutan yang melanggar aturan tersebut, Ditlantas Polda Jambi sudah menyiapkan personel untuk melakukan pengecekan dan pemantauan secara berkala di lapangan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan STQH Nasional 2023 di Provinsi Jambi Berikut dengan Tempat Perlombaan