Jambiline.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang, sejumlah tahapan sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, hingga penertiban alat peraga kampanye atau APK.
Hal tersebut disampaikan oleh Wein Arifin, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jambi saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (14/11/2023).
Wein mengatakan bahwa saat ini beberapa tahapan pengawasan Pelimu 2024, sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Mulai dari penertiban Alat Peraga Kampanye, hingga sosialisasi pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: Dukung Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, Evi Suherman Berikan Bantuan Untuk Palestina
"Kemarin kita sudah melakukan penertiban terhadap alat peraga yang mengandung atau ada unsur kampanyenya di jambi," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelanggaran Pemilu. Hal ini dilakukan agar nantinya dapat tercipta Pemilu yang damai dan kondusif.
Oleh kerena itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi khususnya, agar dapat menjaga keamanakan dan kadaimaian Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Porwil XI Sumatra 2023 Usai, Kontingen Jambi Peroleh 38 Medali
"Kami menghimbau segenap masyarakat, untuk menjaga kondusifitas pemilu dan mengawal Pemilu yang berintegritas," tuturnya pada Jambiline.com.
Dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu nanti, diharapkan kepada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dapat melaporkan kepada Bawaslu langsung, atau dengan cara melalui kontak Call Center di Whatsapp di nomor : 0811 743344.
"Cara mengawal Pemilu agar tetap kondusif dan berintegritas ini, yakni kepada masyarakat jika menemukan hal yang melanggar agar menyampaikan informasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu melalui whatsapp center Bawaslu Provinsi Jambi di nomor : 0811 743344." Tukasnya.