Jambiline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, memusnahkan ribuan minuman keras (miras) di halaman kantor, Rabu (15/11).
Sebanyak 10.024 botol berisikan 34 liter miras itu dimusnahkan dengan menggunakan alat berat buldozer.
Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola menyampaikan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai atas 3 putusan pengadilan.
Baca Juga: Sudah Masuk Musim Hujan, BMKG Jambi Warning Tanah Longsor di 3 Daerah Ini
Dalam pemusnahan itu Kajari Sungai Penuh mengundang Forkopimda Sungai Penuh, LAM, MUI dan dinas lingkungan hidup.
"Supaya ikut mengetahui bahwa barang bukti ini telah dimusnahkan dan tidak disalah-gunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya banyak gangguan keamanan dan kejahatan," kata Antonius.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu? Ketua Bawaslu Jambi: Laporkan ke Kami
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pemusnahan ini berjalan lancar.
"Selain itu, dengan disaksikan tokoh agama dan tokoh adat di Kerinci Sungai Penuh, kami berharap Kejaksaan dapat bersinergi mencegah kenakalan remaja dan kejahatan," kata Lexy.