Kegiatan penanaman akan terus dilakukan selama musim penghujan khusunya di kawasan bekas karhutla.
Adam terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut serta dalam penanganan karhutla hingga pemulihan hutan pasca kebakaran.
Sementara itu, Kapolsek Bajubang Iptu Orivan Irnanda mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan hukum terkait kasus karhutla di Hutan Harapan.
"Setiap tahun kita selalu melakukan tindakan hukum. Bisa tanya dengan Kasat Reskrim (mengenai pelaku yang ditangkap). Kalau tahun 2019 kemarin, ada 21 pelaku yang ditangkap," katanya.
Hutan Harapan memiliki luas mencapai 98.555 hektar yang terletak di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Hutan ini mengandung 20 persen keanekaragaman hayati di Sumatera. Selain itu, hutan ini dihuni komunitas adat yaitu kelompok Batin Sembilan.
Namun, berbagai ancaman mengintai hutan dataran rendah tersisa di Sumatera ini. Ancaman yang dimaksud berupa perambahan ilegal, illegal logging, dan perburuan satwa, yang dilakukan oleh warga dari berbagai daerah.