Bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.i.
Baca Juga: 181 Hektare Hutan Harapan Terbakar, Mahasiswa Tanam Pohon
BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu ini akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu.
BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan.
”Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Baca Juga: 5 Pilihan Hotel Mewah di Kota Jambi dengan Fasilitas Lengkap, Dekat dengan Mall, Pasar, dan Bandara
Sampai dengan November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan ini adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi yang kurang baik/berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.
”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwayat Kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” kata Moeldoko.
Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Shihab Bakal Hadir di Jambi, Isi Tabligh Akbar dan Doa Bersama untuk Palestina
Sementara itu Kepala Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah dalam hal ini KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang menyangkut keselamatan para petugas pemilu.
”Ini juga menepis isu hoax terkait pemilu. Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.
Senada dengan Bawaslu, Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum, Nanang Priyatna, mengungkapkan dukungan KSP, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan BPJS Kesehatan atas kepedulian Negara untuk melindungi petugas pemilu yang akan bekerja keras dalam proses demokrasi lima tahunan ini.