Oleh karena itu, KPU pun harus melakukan persiapan yang matang sebelum membentuk KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang dilaksanakan.
"KPPS ini adalah ujung tombak untuk mensukseskan Pemilu 2024, maka perlu mencari KPPS yang punya kemampuan dan pengalaman untuk mengurusi pemilu nanti di hari H nya. Maka kita perlu persiapkan secara matang," tukasnya.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Ketok Palu APBD 2024, Ini Besarannya
Untuk diketahui, menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7. Penetapan anggota KPPS.