Jambiline.com - Laporan terhadap Al Haris, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara beberapa waktu lalu, kini dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Sebelumnya, telah heboh di muka publik soal Gubernur Jambi Al Haris, yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Kabarnya, Al Haris dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi oleh tim relawan pemenangan Ganjar–Mahfud Jambi, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Lagi-lagi BMKG Warning Cuaca Ekstrem Hampir di 8 Wilayah Ini di Jambi
Dari informasi yang diperoleh, laporan tersebur bermula dari postingan facebook seorang tim pemenangan salah satu Capres.
Dalam postingan tersebut juga terlihat tim pemenangan salah satu Caleg berkumpul membicarakan terkait pemenangan, yang diduga menggunakan fasilitas negara, yaitu di rumah Dinas Gubernur dan Pendopo peranginan.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu pun melakukan kajian awal atas keterpenuhan syarat materil dan formal, dari laporan yang dilayangkan Tim Ganjar-Mhafud itu.
Baca Juga: Ditangkap karena Dituduh Curi Sawit, 2 Petani Ajukan Pra Peradilan
Seperti yang disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman bahwa setelah kajian awalnya dilakukan dan syaratnya terpenuhi baru dilakukan register hingga pemeriksaan.
"Iy, kalau dalam kajian awal terpenuhi syarat formil materil, akan kita register, baru pemeriksaan." Terang Ari belum lama ini.
Ia juga mengatakan, laporan tersebut akan diproses selama 14 hari kerja, sejak laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kipas Angin Lupa Dimatikan, 2 Ruko di Jambi Terbakar
"Prosesnya ya maksimal 14 hari kerja." Tukasnya.