Saat dikonfirmasi awak media ini kembali, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin mengatakan, bahwa laporan tersebut dihentikan.
Bilangnya, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan kajian oleh Bawaslu laporan terhadap Al Haris tersebut tidak terbukti masuk dalam pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: PPA Jambi Akan Rujuk Santri Korban Penganiayaan ke Psikolog Klinis
"Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Ya, keputusannya tidak terbukti setelah dilakukan proses pemeriksaan dan kajian." Tukasnya pada Jambiline.com, Rabu (06/12/2023).