Jambiline.com - Anang, orang tua korban pemerkosaan di Jambi mengaku kecewa terdakwa Budi hanya divonis tiga bulan penjara berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Vonis terhadap terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) itu, bagi Anang, tidak memenuhi rasa keadilan yang selama ini tuntutnya. Bahkan vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.
"Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya," katanya, Jumat (15/12).
Baca Juga: Anies Tawarkan Solusi Persoalan Batu Bara di Jambi, Pengamat: Sebetulnya Tidak Perlu Anies Juga
Ia sudah lama memperjuangkan keadilan untuk putrinya yang berusia 13 tahun. Anang sempat mendesak Polres Tebo agar segera menangkap Budi yang saat itu masih berkeliaran. Usai viral, barulah Budi ditangkap Polres Tebo.
Dibandingkan dengan kasus-kasus lain di Indonesia, bagi Anang, itu tidak sepadan pelaku pencabulan hanya divonis 3 bulan
"Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri mencuri ayam utuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan hanya diadili 3 bulan penjara," ujarnya.
Salah satu pertimbangan vonis Budi yang membuat keluarga korban kecewa ialah mengenai latar belakang terdakwa sebagai SAD. Padahal, bagi Anang kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.
"Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya Pengadilannya ya sama," katanya.
Baca Juga: Dicecar BEM Soal Tambang Batu Bara di Jambi, Anies Baswedan Tawarkan Solusi Ini
Ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan aparat penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.
"Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan," katanya.
Julian, Humas Pengadilan Negeri Tebo, mengatakan pembacaan vonis itu dilakukan tatkala sidang yang dipimpin hakim ketua sekaligus Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Senin (11/12) lalu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.