daerah

Pemerkosa Anak 13 Tahun di Jambi Divonis 3 Bulan, Ayah Korban Kecewa

Jumat, 15 Desember 2023 | 17:17 WIB
Budi, pelaku pemerkosaan anak 13 tahun sedang menjalankan pemeriksaan di Polres Tebo, Jambi. (Istimewa)

"Terdakwa Budi dihukum tiga bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan. Jadi waktu pembacaan putusan, secara yuridis sudah terpenuhi semua bahwa Budi ini memang melakukan pemaksaan persetubuhan," katanya.

Hal yang meringankan Budi divonis tiga bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD).

"Majelis hakim mempertimbangkan adat dan istiadat mereka. Si terdakwa dalam adat mereka, apabila pergi selama setahun, maka (anggota) Suku Anak Dalam dianggap meninggal dunia dan menjadi sial anggota kelompok maupun pasangannya," jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Jambi Nyatakan Sebagai Korban Dalam Sidang

Ia pun mengatakan bahwa sebelum masuk proses hukum, kasus pencabulan itu pernah dimediasi oleh temenggung adat. Namun, memang tidak selesai karena Budi tidak sanggup memenuhi tuntutan dari keluarga korban.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa Budi dihukum tiga bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan. Jadi waktu pembacaan putusan, secara yuridis sudah terpenuhi semua bahwa Budi ini memang melakukan pemaksaan persetubuhan," katanya.

Hal yang meringankan Budi divonis tiga bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD).

"Majelis hakim mempertimbangkan adat dan istiadat mereka. Si terdakwa dalam adat mereka, apabila pergi selama setahun, maka (anggota) Suku Anak Dalam dianggap meninggal dunia dan menjadi sial anggota kelompok maupun pasangannya," jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa sebelum masuk proses hukum, kasus pencabulan itu pernah dimediasi oleh temenggung adat. Namun, memang tidak selesai karena Budi tidak sanggup memenuhi tuntutan dari keluarga korban.

Halaman:

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB