Jambiline.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait dengan adanya surat dari Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait batu bara di jambi, Rabu (31/01/2024).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan keputusan bersama, dalam menyetop angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional.
Selama ini, kata politisi PDI Perjuangan itu sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batubara yang melintas melalui jalan nasional. Tidak hanya berbicara kemacetan, mobilitas angkutan batubara yang tinggi juga menyebabkan korban jiwa.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat di Jambi Hari Ini, BMKG Ingatkan Sejumlah Daerah Berikut
"Maka ini juga harus dipertimbangkan, ini juga harus diperhatikan. Maka dengan keputusan bersama oleh saya, gubernur dan forkompimda dalam menyetop angkutan batubara melewati jalan nasional itu saja dijalankan saat ini," teganya.
Dirinya menyebutkan bahwa seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batu bara, untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batu bara.
Menurut Edi, Ketika jalan khusus batu bara ini terealisasi, maka tidak akan ada timbul permasalahan.
Baca Juga: Surat Kementerian ESDM Tak Goyahkan Gubernur Jambi Al Haris, Angkutan Batu Bara Tetap Lewat Sungai
"Harusnya (Dirjen Minerba) sama-sama mendorong agar pengusaha membangun jalan khusus, tidak lagi menggunakan jalan nasional atau umum. Ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan," jelasnya.
Disisi lain, ia menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan, agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.
Bilang Edi, jalan nasional hanya di peruntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.
"Jadi jalani saja keputusan yang sudah kita buat bersama, stop angkutan batubara melintasi jalan nasional. Tegas saja, itu yang kita jalankan," tuturnya.
Terkait dengan angkutan, sampai dengan saat ini pemerintah masih memperbolehkan untuk penggunaan jalur sungai. Meskipun hal ini juga menurut Edi harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai, karena kondisi debit air yang tidak menentu.