daerah

KPU Jambi Ungkap Ada KPPS Diganti karena Coblos Surat Suara Sisa

Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:39 WIB
PSU di Kota Jambi. (Sobar Alfahri)

Jambiline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengungkapkan terdapat anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tebo karena nekat mengisi surat suara sisa. Karena itu pula pemungutan suara ulang (PSU) harus digelar.

"Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah kriminal," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).

Baca Juga: KPU Jambi Mengakui Ada Orang yang Mencoblos di Dua TPS

Fahrul mengatakan petugas penyelenggara Pemilu 2024 harus diganti sesuai rekomendasi Bawaslu. Mereka dijatuhi hukuman pidana dan diproses oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu.

“KPPS tersebut direkomendasikan untuk diganti seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya.

Pihaknya telah menyelenggarakan PSU di 21 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari. Fahrul mengklaim PSU di Jambi berjalan lancar.

Baca Juga: Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024 Ditetapkan KPU RI

“Kita tekankan bagaimana KPPS bersama dengan PPK dan PPS bersatu secara langsung, memastikan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB