Jambiline.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan seorang pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi. Pelaku berinisial SK (28) ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2) lalu.
"Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku pelemparan kantor gubernur," kata Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir, Minggu (25/2).
Sebanyak 5 pelaku lainnya masih berkeliaran. Mereka sedang dalam buruan kepolisian.
"Lima tersangka lainnya, masih menunggu Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Jambi," kata Alam.
Perusakan yang dilakukan enam pelaku itu dilakukan di tengah aksi unjuk rasa ratusan sopir truk batu bara pada Senin (22/1) lalu. Para sopir truk baru cara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengizinkan truk angkutan batu bara melewati jalan nasional yang saat ini dilarang sejak awal Januari 2024.
Truk yang dibawa massa aksi diparkiran di halaman Kantor Gubernur Jambi. Mereka pun memblokir simpang jalan di Telanaipura, Kota Jambi.
Massa aksi ini sempat berorasi, tetapi kala itu tuntutan mereka belum terpenuhi sehingga berlangsung ricuh.
Baca Juga: KPPS Tak Dapat Honor Usai PSU di 12 TPS Jambi
Mereka kemudian melempar Kantor Gubernur Jambi sehingga kaca jendela di sana pada pecah. Tidak hanya itu, lemparan batu mereka juga menyasar ke kendaraan yang berada di di sana.
Kepala Biro Umum Pemprov Jambi, Muzakkir. menyampaikan aset yang rusak diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Ia pun meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas para pelaku pengerusakan itu.
“Dan saya yakin, kita tunggu saja pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ini. Diperkirakan sekitar Rp 500 juta untuk kerugiannya," ujarnya.
Pada malam harinya pihak dari Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu kepada Polda Jambi.