Jambiline.com - Laporan Dana Kampanye Merangin harus segera dilaporkan, Kamis 29 Februari nanti. Jika tak melapor, sejumlah Caleg yang bakal duduk terancam tak dilantik.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua KPU Merangin, Alber Trisman saat disambangi sejumlah awak media di ruangannya.
Ia mengatakan, laporan akhir dana kampanye paling lambat tanggal 29 Februari nanti. "Laporan Akhir Dana Kampanye paling lambat 29 Februari," katanya.
Baca Juga: Waspadai Hujan di Jambi Hari Ini, BMKG Imbau 11 Daerah Berikut
Untuk saat ini, bilangnya baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melaporkan laporan dana kampanye Merangin ke KPU.
"Laporan ini disampaikan ke Audit yang ditunjuk KPU Provinsi," bebernya.
Berdasarkan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, partai politik yang tak melaporkan bakal mendapatkan sanksi. Pada pasal 118 ayat 3 PKPU 18 tahun 2023, sanksi itu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Soroti Kenaikan Harga Bahan Pokok, Ketua DPRD Minta Pemprov Jambi Lakukan Ini
"Jika tidak melaporkan, tidak bisa dilantik," jelas Ketua KPU Merangin itu.
Bukan main-main, sanksi terkait Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) ini membuat 2 partai harus dibatalkan, dari peserta pemilu di Merangin. Partai Ummat dan Garuda, digugurkan lantaran tak melaporkan laporan awal dana kampanye.
Partai melaporkan LADK berupa rekening dana kampanye. Laporan itu berupa penerimaan dan pengeluaran untuk kampanye.
Baca Juga: DPP Puji Kinerja Budi Setiawan dan Jajaran Sukses Menangkan Golkar Kota Jambi di Pileg 2024
Jika terbukti pemasukan diluar peraturan perundang-undangan bisa disanksi.
Ada batasan sumbangan, maksimal 75 juta dan penyumbang seperti tidak boleh dari PDAM, bank Jambi dan bumdes.