Jambiline.com - Sampai tanggal 27 Februari 2024 kemarin, ada sebanyak 9 Partai dari 18 Partai Politik di Provinsi Jambi yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 belum lapor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya ke KPU.
Dampaknya, Caleg terpilih dari 9 partai tersebut terancam tak dilantik jika tak juga lapor LPPDK hingga tanggal 29 Februari hari Kamis besok.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan per tanggal 27 Februari, ada sebanyak 9 partai yang sudah melaporkan dana awal dan akhir kampanye pada Pemilu 2024 kemarin.
Adapun Partai Politik yang sudah melakukan submit LPPDK sampai tanggal 27 Februari 2024 tersebut yakni :
1. Nasdem
2. PAN
3. Perindo
4. PSI
5. PKS
6. Hanura
7. Golkar
8. Demokrat
9. PDIP
Sedangkan 9 partai lagi yanb belum melakukan submit LPPDK hinggal tanggal 27 Februari kemarin, yaknj sebegai berikut :
1. Partai Gerindra
2. PKB
3. PKN
4. PPP
5. PBB
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Ummat
9. Partai Buruh
Oleh karena itu, berdasarkan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, partai politik yang tak melaporkan bakal mendapatkan sanksi. Pada pasal 118 ayat 3 PKPU 18 tahun 2023, sanksi itu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni saat dikonfirmasi awak media ini.
Baca Juga: Caleg Terancam Tidak Dilantik Jika Tak Lapor Dana Kampanye Tanggal 29 Februari Ini
"Kan itu diberi waktu sejak tanggal 23 sampai 29 Februari nanti. Jika partai politik ini belum melaporkan LPPDK nya, sanksinya ya itu berupa pembatalan pelantikan Caleg terpilih dari partai tersebut." Terang Iron pada Jambiline.com, Rabu (28/02/2024).
Untuk itu dirinya berharap partai politik yang belum, agar segera melaporkan LPPDK nya ke Akuntan Publik.