Kemudian korban bersama keluarga datang melapor kepada Pemeritah Desa (Pemdes) setempat, serta akhirnya Pelaku diamanakan warga dan dibawa ke Kantor Desa Rantau Limau Manis.
Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan, BMKG Sebut Potensi Hujan Lebat Hampir di Seluruh Wilayah
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, membenarkan adanya laporan terjadi pemerkosaan di Desa Rantau Limau Manis.
“Iya, betul sekitar Pukul 02.00 WIB pada Senin (11/03/2024), pihaknya telah mengamankan pelaku pemerkosaan, dan pelaku beserta barang bukti sudah kita tahan Polres Merangin,” ujarnya Iptu Mulyono kepada sejumlah awak media, Selasa (12/3/2024).
Dikatakan Kasat Reskrim, umtuk barang bukti yang berhasil pihak peroleh dilapangan, yakni berupa satu helai baju lengan pendek warna coklat, dan satu helai celana warna coklat serta satu helai celana dalam warna putih.
Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di Jambi, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 12 Maret Besok
“Selain baju, celana dalam , kita juga berhasil
mengamankan satu huah buah pisau, dan saru buah Handphone merek OPPO A5S." Tukasnya.***