Jambiline.com - Perusahaan pertambangan batu bara telah menghancurkan kehidupan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi. Orang Rimba di sana kesulitan bertahan hidup bahkan mengalami berbagai penyakit kulit imbas menggunakan air yang terkontaminasi polutan batu bara.
Perkumpulan Hijau (PH) yang prihatin dengan nasib Orang Rimba itu, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Tambang Jambi. Tidak hanya berorasi, mereka juga menggembok kantor itu karena menganggap Inspektorat Tambang Jambi tidak berfungsi dan membiarkan pertambangan batu bara ilegal.
“Jadi lebih bagus kita gembok kantornya. Lebih bagus masyarakat yang menutup sendiri pertambangan di Jambi,” kata Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan.
Ia mengatakan terdapat mafia tanah pertambangan batu bara yang menggusur Orang Rimba. Tetapi, Inspektorat Tambang Jambi seolah-olah menutup mata.
“Ada indikasi mafia tanah yang terang-terangan menggusur ruang hidup masyarakat adat Orang Rimba. Ini polisi tambang ada, tetapi tidak muncul,” kata Feri.
Tidak hanya Inspektorat, Gubernur Jambi Al Haris juga tidak serius menangani permasalahan yang timbul akibat pertamabangan batu bara. “Saat kita kritik Gubernur Jambi, ia selalu bilang orang pusat yang bertanggung jawab. Kalau Gubernur sekarang diam dan membiarkan masalah ini berlarut, patut kita curigai, ada apa?” kata Feri.
Baca Juga: Orang Rimba Cerita Kehilangan Hutan dan Dilanda Penyakit
Feri meminta agar semua izin pertambangan batu bara di Jambi dievaluasi, terutama tambang batu bara di wilayah Koto Boyo yang telah menghancurkan ruang hidup Orang Rimba.
“Kita juga minta Inspektur Tambang, yang seharusnya mengawasi tambang di Jambi dibubarkan, karena tidak ada gunanya. Mereka hanya datang ke tambang seperti preman.”
Feri juga mendesak Menteri ATR/BPN mencabut izin HGU PT SDM karena terbukti terlantar. "Kami juga minta menteri ESDM mencabut izin tambang di wilayah HGU SDM karena itu ruang hidup Suku Anak Dalam. KPK RI juga perlu memeriksa pejabat Pemprov Jambi karena ada dugaan kolusi izin dengan para pemilik dan pelaku tambang," katanya.
Berdasarkan temuan Perkumpulan Hijau, penggusuran ruang hidup Orang Rimba dimulai sejak PT Sawit Desa Makmur (SDM) mendapatkan izin HGU pada 1997 di Kabupaten Batanghari. Namun, PT SDM telah mulai menanam sawit sejak 1991.
Akibat pembukaan perkebunan sawit, Orang Rimba di Batanghari kehilangan sumber penghidupan. Kebudayaan mereka perlahan dibinasahkan. Puluhan makam dan Tanoh pranaon yang sakral bagi SAD sengaja dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit. Ratusan pohon pusaka juga ikut ditumbang.