Konflik PT SDM dan Orang Rimba di Batanghari telah berlangsung puluhan tahun. Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Gubernur Jambi berkali-kali meminta agar izin HGU PT SDM dicabut. Pada 7 September 2020, Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta BPN Provinsi Jambi agar mencabut izin PT SDM karena terbukti terlantar.
Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 bagian b bahwa perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konflik ini semakin kompleks setelah tujuh perusahaan tambang batu bara ikut mendapatkan izin dari Kementerian ESDM untuk menambang di lokasi tersebut. Pertambangan batu bara ini juga untuk menyuplai tenaga listrik di Jawa. Pemerintah telah mengorbankan kehidupan Orang Rimba demi listrik di Jawa bisa terus menyala.
Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batu bara. Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batubara. Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban.
Bukan hanya itu, aktivitas angkutan tambang batu bara juga telah memakan korban. Satu orang kelompok Tumenggung Mena, meninggal ditabrak angkutan batubara. Jalan berdebu juga membuat banyak Orang Rimmba sesak napas.
Kesaksian Orang Rimba
Sementara Tumenggung Jelitai, kelompok Orang Rimba di Padang Kelapo yang ikut jadi korban PT SDM mengatakan akibat konflik berkepanjangan, kelompoknya pindah ke wilayah Sungai Geger, tetapi konflik dengan PT Adimulia Palmo Lestari—perkebunan sawit. Sebagian menempati pemukiman yang dibangun pemerintah di wilayah Padang Kelapo, tetapi banyak yang tak betah.
“Sekarang kemano kami nak pindah, semua sudah masuk izin PT. Wilayah kami itu sudah tidak ado lagi. Sekarang kami tekepung,” katanya.
Ada 9 kelompok Orang Rimba yang tinggal di konsesi PT SDM, yakni kelompok Minang, Nyenong, Ngelembo, Ngelambu, Girang, Menah, Jelitai, Meraman, Nguyup. Totalnya lebih seribu orang. Konflik dengan SDM membuat mereka tersingkir.