Kerinci - Aparat penegak hukum di Kerinci diminta untuk bertindak tegas terhadap pelaku galian C tanpa izin karena mengancam masalah lingkungan dan ekosistem.
Aktivis dan LSM setempat, Gusfarman, yang menyoroti dampak negatif dari kegiatan ilegal galian C tersebut sangat membahayakan.
Menurutnya, para pelaku galian C ilegal di daerah, terutama yang berlokasi di hulu Sungai Batang Merao dan Sungai Tuak, telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, dan bahkan banjir bandang yang merenggut nyawa dan harta benda warga.
Baca Juga: Pesona Bukit Khayangan: Negeri di Atas Awan, Keindahan Alam yang Memukau di Kota Sungai Penuh
"Galian C ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai dan bahkan banjir bandang," kata Gusfarman, Kamis (18/4/2024)
Meskipun masyarakat mengetahui keberadaan aktivitas ilegal ini, mereka seringkali enggan melaporkannya karena takut akan reaksi preman kampung.
Gusfarman juga menyoroti bahwa lokasi penambangan ilegal telah melanggar aturan, termasuk ketidakmemilikiannya kolam resapan dan lokasi yang berada di luar titik koordinat yang ditentukan.
Ia mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk meninjau kembali izin lokasi penambangan tersebut.
"Dalam konteks hukum, pelaku galian C tanpa izin dapat dikenai Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar," tuturnya.
Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku galian C tanpa izin menjadi sangat penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Baca Juga: 2.345 Pegawai PPPK Kota Jambi Lulus, Siap Terima SK, Berikut Jadwal Penyerahannya
"Kami meminta agar pihak berwenang dapat segera bertindak demi kebaikan bersama dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan." tegas Gusfarman. (Wnd)