daerah

Sebut Tak Boleh ada Pungutan di Sekolah, Ombudsman: Jika Ada Laporkan ke Kami

Jumat, 26 April 2024 | 17:41 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi Bahas Soal Pungli atau Pungutan Liar di Sekolah. (Jambi Line)

Jambiline.com - Hangat kabar adanya pungutan sejumlah uang di komite sekolah di jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi angkat bicara, Jumat (26/04/2024).

Seperti diketahui, pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI, yang mengamanatkan bahwa tujuan bernegara diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh sebab itu, pemberian pendidikan kepada masyarakat adalah kewajiban negara.

Baca Juga: Gandeng KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Ketua DPRD Jambi: Kami Komitmen Berantas Korupsi

Ombudsman Jambi terus mengawasi layanan pendidikan dalam provinsi Jambi. Dengan adanya kabar terkait pungutan terhadap peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan, Ombudsman dengan tegas menyatakan hal tersebut dilarang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi menyampaikan sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

"Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang," tegasnya.

Baca Juga: Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2025

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi.

Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan, agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan, apalagi menjadikannya sebagai syarat.

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar, dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman.

Baca Juga: Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Jambore PKK Se-Provinsi Jambi

"Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.

Untuk melapor ke Ombudsman, masyarakat dapat menghubungi ke WA 0811-9593-737 atau langsung datang ke kantor di Jalan Empu Sendok 7, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi.

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB