daerah

Sebut Ada 3 Kepala Daerah di Jambi Tak Patuh Aturan, Ombudsman Minta KPK Harus Serius Menanganinya

Selasa, 30 April 2024 | 14:06 WIB
Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi minta Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius memonitoring kinerja Kepala Daerah di Jambi. (Jambi Line)

Jambiline.com - Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi minta Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius memonitoring kinerja Kepala Daerah di Jambi.

Betapa tidak, menurut mantan aktivis jambi itu saat ini ada 3 Kepala Daerah di Provinsi Jambi yang masih ada yang ingkar alias tidak patuh terhadap aturan di negara ini.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada 26 april 2024, Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi bersama Kepala Satuan Tugas KPK RI, Harun Hidayat beserta jajaran membahas berbagai agenda penting yang harus dimonitor KPK RI.

Baca Juga: Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024

Menurut Saiful Roswandi, saat ini masih ada Kepala Daerah dalam Provinsi Jambi  yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, katanya, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak mentaati aturan.

"Sudah kewajiban bagi siapapun yang mendapat tugas sebagai pelayan publik, wajib mentaati aturan. Tidak boleh mereka (Kepala Daerah/ASN) merasa berkuasa. Mereka itu tiada lain hanya pelayan publik yang harus taat aturan," kata Saiful Roswandi pada Selasa, (30/04/2024).

Baca Juga: PJ Bupati Kerinci, Asraf Tinjau Jalan Longsor di KM 18 Sungai Penuh-Tapan

Sikap hedon (bergaya mewah) yang terlihat pada Kepala Daerah, cendrung berprilaku koruptif. Untuk itu, ia minta agar KPK RI lebih serius memonitoring kinerja pemerintah daerah.

"Kita harus berkomitmen pada tugas utama kita. Yaitu melayani masyarakat. Bukan sebaliknya. KPK kita minta lebih serius memonitor kinerja pemda. Terutama perilaku dan gaya hidup kepala daerahnya," imbuhnya.

Saat ini, sambung Saiful masih ada tiga pemerintah daerah yang dinilai inkar terhadap aturan, karena belum melaksanakan tindakan korektif Ombudsman Jambi. Daerah tersebut yakni Pemda Bungo, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Wakil Gubernur Apresiasi Pengajian Akbar dan Silaturahim Syawal 1445 H LDII Provinsi Jambi

Untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo, sampai saat ini belum juga menerbitkan SPT PBB bagi pelapor Ombudsman.

Sementara untuk Pemda Kerinci tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti, adalah belum dibayarnya gaji perangkat desa di Desa Tanjung Pauh Mudik, sementara Kepala Daerahnya selaku atasan tidak mengambil tindakan apapun.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB