Kemudian untuk Pemda Sungai Penuh, belum mempekerjakan kembali 12 Dokter Spesialis di RS A.Tholib Sungai Penuh.
Baca Juga: Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik, Ombudsman Minta KPK Turun Langsung Tangani Kepala Daerah
"Itu semua merupakan tindakan korektif dari Ombudsman Jambi, yang harus dilaksanakan oleh ketiga Kepala Daerah tersebut," tegasnya.
Ombudsman Jambi juga sudah mengirimkan surat monitoring kepada ketiga Pemda tersebut, bahkan sudah menyurati kepala daerahnya agar segera menindaklanjuti. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
"Dengan tidak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman membuktikan bahwa Kepala daerah tidak taat aturan. Hal itu berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Kita minta Pak Harun Hidayah selaku Kasatgas I KPK RI untuk memonitor ini," tukasnya.
Baca Juga: Pilbup 2024, PDI Perjuangan Kabupaten Merangin Buka Penjaringan Balonkadaa