daerah

Dibuka Sejak 23 April 2024, Segini Jumlah Kuota PPK Untuk Pilkada Serentak Provinsi Jambi

Minggu, 12 Mei 2024 | 17:30 WIB
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni Bahas Soal PPK Pilkada 2024. (Jambi line)

Jambiline.com - Komisi Pemihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, telah membuka seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) serentak di Provinsi Jambi.

PPK yang akan diseleksi dan dibentuk oleh KPU ini, nantinya akan bertugas saat Pilkada serentak di Provinsi Jambi. Seperti Pemilihan Wali Kota (Pilwako), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi pada November 2024 mendatang.

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni saat dikonfirmasi awak media ini pada Minggu (12/05/04/2024).

Baca Juga: RRI Gelar Puncak Peringatan 10 Tahun Keberadaan di Sungai Penuh

Iron mengatakan, dalam mengahadapi Pilkada serentak Pilwako, Pilbup dan Pilgub Jambi pada November 2024 mendatang, KPU melakukan penjaringan PPK yang baru.

"Seleksinya kita buka mulai pada tanggal 23 April lalu. Saat ini masih dalam proses tahapan seleksi," kata Iron pada Jambilne.com.

Disampaikannya, prosesnya seleksi PPPK dilaksanakan hingga tahapan final, yakni pada tanggal 16 Mei 2024.

Baca Juga: Gubernur Jambi Ajak Alumni Unja Harus Tetap Kompak

"Nanti hasilnya akan kita umumkan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024, besoknya penetapan dan pelantikan PPK pada tanggal 16." Tukasnya.

Adapun jumlah kouta untuk anggota PPK ini, yakni sebanyak 5 anggota tiap kecamatan di Provinsi Jambi.

"Masing-masing ada 5 anggota PPK di tiap satu kecamatan di Provinsi Jambi. Kalau PPK 5 org per kecamatan dikali 144 Kecamatan. Jadi untuk total keseluruhan anggota PPK di Provinsi Jambi yakni sebanyak 720 orang," kata Iron.

Baca Juga: 6 Tips Perawatan Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara yang Optimal

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB