Jambiline.com – Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5). Mereka menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dirilis pada Maret 2024.
Koalisi ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. Mereka bergantian melakukan orasi di halaman gedung DPRD.
Tidak hanya berorasi, mereka juga memasang spanduk berisi tuntutan, protes, kritik, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. Beberapa spanduk bertuliskan, “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif,” “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers,” dan “Kembali ke UU No. 40/1999”.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Panwascam, Pj Bupati Kerinci, Asraf Ingatkan Jaga Integritas
Koalisi ini menilai RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Mereka berpendapat bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akan terkikis jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
Menurut koalisi, pemerintah dan DPR, melalui RUU Penyiaran, berusaha mengendalikan ruang gerak warga negara secara berlebihan (overcontrolling).
Ini dianggap mengkhianati semangat demokrasi yang dijamin oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dibuat untuk melindungi kerja jurnalistik dan memastikan hak publik atas informasi.
Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi, yang dianggap menunjukkan ketakutan terhadap pengungkapan masalah-masalah penting. Alih-alih menggunakan jurnalisme investigasi untuk pembenahan, pemerintah malah melarangnya.
Baca Juga: Keren, Turnamen Domino di Posko Kemenangan Barisan Keluarga Budi Setiawan Banyak Hadiah Menanti
“Ini simbol kemunduran kebebasan pers karena berusaha membungkam melalui RUU Penyiaran. Padahal, jurnalisme investigasi adalah karya tertinggi seorang jurnalis,” kata Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra.
Adrianus menambahkan bahwa masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. "Pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” ujarnya.
Ketua PFI Jambi, Irma, mengkritik Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Menurutnya, pasal ini berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis. Ia juga menilai pasal ini rancu dan multitafsir.
Baca Juga: Awet Hingga Malam Ini, BMKG Sebut Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Hampir Menyeluruh
“Kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran, yang bertentangan dengan UU Pers karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” kata Irma.