Ia menambahkan, SK tersebut juga akan menjadi dasar bagi Pemprov Jambi, untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk penanggulangan Karhutla.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Kuartal III 2024, Berikut Rinciannya
"Dengan adanya SK ini, Pemprov Jambi bisa mengalokasikan anggaran untuk membeli peralatan pemadaman api, melatih petugas, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
Pinto pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah terjadinya karhutla.
"Mari kita jaga hutan dan lahan kita agar terhindar dari kebakaran. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda kebakaran," pungkasnya.