daerah

DPRD Puji Gubernur Jambi dalam Mendesain Program Pembangunan Kependudukan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:18 WIB
DPRD Provinsi Jambi melalui Fraksi-fraksinya, berikan apresiasi Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Al Haris dan Abdullah Sani. (Kominfo Provinsi Jambi)

Menurut Fraksi Partai Golkar, dengan opini WTP tersebut menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik secara administrasi sudah terpenuhi, yaitu pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Baca Juga: Fakta dan Statistik Jelang Semifinal Copa America 2024 Antara Uruguay vs Colombia Besok

Fraksi Partai Golkar berharap ke depan ada peningkatan yang lebih baik lagi dari segi akuntabilitas, maupun transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga tercipta aparatur yang bersih dan berwibawa, untuk menuju Jambi Mantap 2024.

Terpisah, Gubernur Jambi, Al Haris dalam rapat paripurna tersebut juga memberikan Tanggapan Pemerintah Atas Penjelasan DPRD Provinsi Jambi.

Tanggapan gubernur ini, yakni tentang penjelasan DPRD terhadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dan Kawasan Tanpa Rokok Di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Jambi Gelar Nobar UEFA EURO 2024, Berikut Tata Cara Reservasi dan Jadwalnya

Dijelaskan Gubernur Al Haris, bahwa Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

Ranperda ini dapat menjawab kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum, untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Selain itu juga membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di pengadilan atau Litigasi, maupun diluar pengadilan atau Non Litigasi.

Baca Juga: Waspada Warga Jambi, Hujan Lebat Disertai Kilat dan Petir Akan Melanda Hari Ini

Sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

“Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan ini, diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi." Kata Gubernur.

Dirinya mengatakan, Ranperda ini sangat penting untuk segera diselesaikan, agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: Pilkada 2024 : Saatnya Berpolitik Tanpa Intrik

Gubernur Al Haris juga memberikan jawaban tentang Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB