daerah

DPRD Puji Gubernur Jambi dalam Mendesain Program Pembangunan Kependudukan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:18 WIB
DPRD Provinsi Jambi melalui Fraksi-fraksinya, berikan apresiasi Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Al Haris dan Abdullah Sani. (Kominfo Provinsi Jambi)

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masyarakat memiliki hak dalam mengambil keputusan yang strategis, mengungkapkan aspirasi yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengungkapkan pikiran dan tuntutannya.

Baca Juga: Sendang Asmoro Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Kabupaten Tuban Berbasis Air hingga Wahana Edukasi

“Dalam kehidupan politik yang lebih demokratis saat ini, banyak Organisasi Masyarakat atau Ormas mulai meninggalkan strategi konfrontatif dengan pemerintah, dan beralih untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan bangsa." Terangnya.

Bilang Haris, Ormas saat ini tidak lagi memandang pemerintah sebagai kekuatan pengekang bagi kegiatan pergerakan mereka, sebaliknya menganggap pemerintah sebagai mitra yang dapat memberdayakan segenap potensi yang ada didalam Ormas.

"Dengan disusunnya Ranperda ini, Pemerintah mempunyai ruang untuk lebih memberdayakan Ormas-Ormas yang ada di Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Baca Juga: Bantai Kanada 2-0, Argentina Siap Jadi Penantang di Final Copa America 2024

Gubernur Al Haris juga memberikan dukungan terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, yang diinisiasi DPRD Provinsi Jambi.

Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi." Jelasnya.

Baca Juga: Kejar Target 4.669 BOPD, Pertamina EP Jambi Field Siapkan 8 Sumur Baru untuk Dibor

Ia menjelaskan Pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.

"Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula,” pungkasnya. **

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB