Jambiline.com - Pertahankan Predikat Zona Hijau dan sangat baik terkait pelayanan publik nya, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Jambi jalin kolaborasi dengan Ombudsman RI pusat.
Kolaborasi kerjasama Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Jambi dengan Ombudsman RI ini, yakni dalam rangka pengawasan juga.
Sebelumnya, dalam rangka peningkatan kolaborasi dan juga pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Merangin dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: JNE Tuban Tetap Gencarkan Pengiriman Barang di Tengah Perayaan Haul Sunan Bonang
Kerjasama ini yakni dalam bentuk Nota Kesepakatan, tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih beserta Pj. Bupati Merangin, Mukti Said dan Pj. Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat Ombudsman RI pada Rabu, tanggal 31 Juli tahun 2024.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi dan pejabat lainnya dari Ombudsman, Pemkab Merangin dan Pemkab Muaro Jambi.
Dalam kegiatan ini Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa kerjasama yang dijalin ini, bukan sebatas dokumen.
Ia mengatakan bahwa kerja sama ini perlu ditindaklanjuti dalam bentuk nyata, guna meningkatkan pelayanan publik di masing-masing daerah.
Baca Juga: Cegah Karhutla di Jambi, Ketua DPRD Beri Warning Untuk Lakukan Pencegahan Dini
Selain itu, Robert juga menyampaikan apresiasi kepada kedua Pemda yang selama ini, cukup responsif terhadap laporan Ombudsman.
"Kedua kabupaten ini memang tetap masih terdapat laporan masyarakat, namun respon cepat ini lah yang kami harapkan agar persoalan dapat diselesaikan," jelasnya.