Sabtu, 18 April 2026

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam pada Peserta Didik Baru

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Senin, 1 Juli 2024 | 15:12 WIB

Pada masa pendaftaran ulang Peserta Didik Baru sekolah di Jambi, Ombudsman Jambi larang sekolah lakukan pungutan uang seragam kepada siswa baru. (Jambi Line)
Pada masa pendaftaran ulang Peserta Didik Baru sekolah di Jambi, Ombudsman Jambi larang sekolah lakukan pungutan uang seragam kepada siswa baru. (Jambi Line)

Jambiline.com - Pada masa pendaftaran ulang Peserta Didik Baru sekolah di Jambi, Ombudsman Jambi larang sekolah lakukan pungutan uang seragam kepada siswa baru.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH pada sejumlah awak media, Senin (01/06/2024).

Sebelumnha, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kota Jambi.

Baca Juga: Air Terjun Lau Berte : Pesona Ekstrim di Langkat, Punya Potensi Sebagai Sumber Tenaga Listrik

Selama pelaksanaan PPDB, Ombudsman mengunjungi beberapa SMA yang ada di Kota Jambi, untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tersebut.

Adapun SMA yang dikunjungi tersebut, yakni SMA 3, SMA 5, SMA 8 dan SMA 1 yang berada di Kota Jambi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan, untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi.

Baca Juga: Danau Linting : Misteri dan Keindahan yang Menawan di Deli Serdang, Air Danaunya Bisa Berubah-ubah Warna

Karena menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.

Bilangnya, tahapan pendaftaran PPDB tingkat SMA di Jambi, saat ini telah masuk masa pendaftaran ulang.

Calon siswa yang telah dinyatakan lulus, diminta untuk melakukan pendaftaran ke sekolah untuk diverifikasi.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-78, Budi Setiawan : Polri Selalu di Hati

Dirinya mengatakan, bahwa hingga saat ini Ombudsman masih menemukan adanya pihak sekolah yang meminta uang pendaftaran untuk keperluan seragam sekolah.

Hal tersebut dinilai Ombudsman sudah menyalahi aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X